Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur
negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur
negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi
penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari
penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan,
hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan
memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara
negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal
yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang
–orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat
hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara
yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan
dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir
dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan
berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada
aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu
ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan
asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama
dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki
hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka
dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang
dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya
suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan
problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride
adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan
ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah
untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
Warga Negara Indonesia
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara .
ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang
No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan
bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului
pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal
di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya.
Bertempat
tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun
berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah
dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir
dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan
RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan
warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing
kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut.
Laki-laki
warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing
kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat
mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau
perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau
laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan
setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap
orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau
terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang
kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini.

0 komentar:
Posting Komentar