468x60 Ads

Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia

Contoh E-Goverenment di Indonesia
Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia

 



Apa Itu Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia ?
BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yan kondusif. Setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga promosi investasi ini tidak hanya untuk meningkatkan jumlah investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga untuk mendapatkan investasi bermutu yang dapat memperbaiki kesenjangan sosial dan mengurangi pengangguran. Lembaga ini tidak semata bertindak sebagai advokat yang proaktif di bidang investasi, namun juga sebagai  fasilitator antara pemerintah dan investor. Sejak bulan Juni 2012, BKPM diketuai oleh Bapak Chatib Basri.


Tujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia
- Tahap Satu 
Fokus dalam jangka waktu pendek adalah meningkatka efisiensi investasi di Indonesia. Hal ini mencakupoptimalisasi sumber daya alam sebagai katalisator yang dapat menciptakan momentum yang diperlukan untuk melaksanakan program-program menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar.

- Tahap Dua
Penyaluran investasi ke arah kebutuhan infrastruktur keras maupun lunak. yang dimaksud dengan infrastruktur keras meliputi jalan raya, bandara, pelabuhan dan kapasitas pembangkit listrik, sedangkan infrastruktur lunak mencakup antara lain pelayanan kesehatan dan pendidikan.

 - Tahap Tiga 
Membangun landasan untuk industrialisasi. Hal ini menuntut adanya investasi di bidang pendidikan secara terus menerus untuk menciptakan angkatan kerja yang berpendidikansecara terus menerus untuk menciptakan angkatan kerja yang berpendidikan dan kemampuan tinggi, Tuntutan selanjutnya adalah penghapusan ketidakpastian dalam kebijakan, termasuk pelaksanaan prakarsa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)dan SPIPISE atau NSWI (National Single Window for Investment) secara maksimum yang dirancang untuk menanggulangi masalah ini. ketentuan hukum tentang isentif fisikal dan non-fiskal juga perlu diperhatikan untuk menunjang upaya industrialisasi skala besar ini.

- Tahap Empat 
Mendukung pembentukan ekonomin berbasis pengetahuan dengan mengembangkan lebih lanjut angkatan kerja berpendididkanyang dapat bersaing secara global. Pada tahap ini, BKPM akan berupaya untuk terus menguatkan perannya sebagai advokat kebijakan investasi dan penghubung antara investor dengan pemerintah, baik untuk modal asing maupun domestik.   


Kronologi Sejarah Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar