468x60 Ads

Perbedaan Warga Kota Dan Warga Pedesaan

0 komentar

I. Warga Kota


 
1. Pengertian dan Fungsi Kota
Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan. Pedesaan pada saat ini merupakan penyangga (hinterland) kehidupan masyarakat kota, dan dapat di katakana pula bahwa kota adalah suatu habitat manusia yang merupakan lingkungan alam yang telah berubah drastis menjadi lingkungan buatan, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dan kota itu sendiri mempunyai fungsi-fungsi yang sangat bermanfaat/berguna bagi kehidupan manusia. Menurut  Noel P. Gist dalam bukunya urban society (dalam Imam Asy’ari,1993) menyebutkan fungsi kota sebagai berikut :
  1. Production Center, yakni kota sebagai pusat produksi baik barang setengah jadi maupun barang jadi.
  2. Center Of Trade, yakni kota sebagai pusat perdagangan dan niaga yang melayani daerah sekitarnya.
  3. Political Capitol, yakni kota sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota Negara.
  4. Cultural Centre, yakni kota sebagai pusat kebudayaan.
  5. Health and Recreation, yakni kota sebagai pusat pengobatan dan pekreasi(wisata).
  6. Divercivied Cities, yakni kota-kota yang berfungsi ganda atau beraneka ragam.
Kota secara internal pada hakikatnya merupakan suatu organism, yakni kesatuan integral dari tiga komponen yang meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah atau tempat ruang fisiknya. Ktiganya saling terkait dan saling mempengaruhi , oleh karena itu suatu pengembangan yang tidak seimbang antara ketiganya akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain pengembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan pengembangan social dan kegiatan usaha masyarakat kota.
2. Masyarakat Kota
Setelah anda mengetahua apa arti kota dan fungsi kota maka sekarang kita akan membahas tentang pengertian masyarakat kota. Pengertian masyarakat kota sendiri atau yang sering disebut urban community adalah suatu kelompok territorial dimana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya (Daldjoeni, 1997). Selain itu, ada yang mengatakan bahwa masyarakat kota adalah dekelompok orang-orang dalam jumlah tertentu, hidup dan bertempat tinggal bersama pada suatu wilayah. Masyarakat kota lebih cenderung berfikir rasional (pertimbangan akal), berdasarkan untung rugi (ekonomi) dan berdasarkan hukum-hukum yang disadap dari ilmu pengetahuan.
Maka oleh karena itu masyarakat kota memiliki beberapa ciri-ciri yang menonjol yaitu sebagai berikut :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan kehidupan keagamaan di desa. Kegiatan keagamaan hanya tampak di tempat keagamaan saja. Diluar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkaran ekonomi dan perdagangan.
  2. Orang kota biasanya mampu mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk memperoleh pekrjaan juga lebih banyak di peroleh warga kota daripada warga desa, karena warga desa kebanyakan pekerjaannya hanya di sektor pertanian saja.
  5. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat kota menyebabkan interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Waktu sangat berharga bagi masyarakat perkotaan, sehingga pembagian waktu sangat di butuhkan, untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan secara individu.
  7. Masyarakat kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar, sehingga perubahan-perubahan social sangat tampak dengan jelas.
3. Permasalahan Kota
Permasalah-permasalahan yang di hadapi masyarakat kota lebih besar daripada masyarakat desa. Permasalahan tersebut antara lain adalah :
a. Pengangguran
Arus urbanisasi yang tinggi menyebabkan lapangan pekerjaan menjadi sempit sehingga banyak pengangguran . Jumlah pengangguran dewasa ini mencapai 38 juta jiwa. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung sebagian besar pengangguran banyak yang rela menjadi “Pak Ogah” yang mengatur lalu lintas dengan upah belas kasihan(kadang-kadang memaksa). Mereka mudah di mobilisasi untuk melakukan kegiatan demostrasi dan kerinutan.
b. Rawan Pangan
Jenis pekerjaan masyarakat kota lebih mengarah kepada sektor jasa dan industry yang secara tidak langsung tidak dapat menyediakan kebutuhan akan pangan dan gizi bagi dirinya sendiri (Agus Susanto, 2000), sehingga jika dilanda krisis yang  muncul adalah rawan pangan. Berdasat penelitian bahwa, kemiskinan  masyarakat kota lebih rawan apabila di bandingkan masyarakat desa.
c. Rawan Moral
Apabila rawan pangan tersebut berkelanjutan, maka akan berkembang menjadi rawan moral. Dampak dari rawan moral ini, orang akan bertindak dan akan berbuat apa saja yang tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti perampokan, penjambretan, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya.
d. Gelandangan
Gelandangan sebagai suatu gejala social yang terwujud di perkotaan. Munculnya gelandangan karena, pendatang desa yang rendah pendidikannya dan kurang mempunyai keterampilan, sehingga mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang memadai di kota. Mereka akan melakukan pekerjaan apa saja asal bisa untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dan mereka juga akan menempati tempat-tempat yang kosong untuk tidur. Mereka hidup dengan tidak mempunyai kepastian dalam pekerjaan, penghasilan, dan tempat tinggal (Tadjuddun Noer Efendi, 1986).
E  Lingkungan
Ada beberapa masalah dalam lingkungan perkotaan, yaitu antara lain :
-          Meningkatnya kegiatan industri  dan transpotrasi yang dapat menghasilkan emisi buangan bahan bakar yang tinggi.
-          Kesadaran lingkungan yang rendah, terbukti seperti membuang limbah cair atau padat di sembarang tempat.
Kedua masalah tersebut menyebabkan problem bagi kesehatan masyarakat perkotaan yaitu daya tahan masyarakat kota rendah dan mudah terkana penyakit. Penyakit yang biasa menyerang dari kedua masalah tersebut adalah infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).


II. Warga Kota


1. Pengertian dan Ciri-diri masyarakat Desa
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membentuk suatu kelompok. Kelompok tersebut menjadi lebih besar sehingga kemudian membentuk masyarakat, dan kemudian menempati suatu wilayah yang tetap maka muncullah desa. Desa juga dapat berawal dari suatu tempat yang dianggap keramat, adanya sumber air, pertambangan, pertambakan, dan lain-lain, bahkan ada yang berasal dari lokasi di antara dua desa yang saling berhubungan. Desa ini tidak dapat tumbuh jika tidak ada suatu ikatan antara satu penduduk dengan penduduk lainnya.
Adapun cirri-ciri yang menonjol bagi masyarakat pedesaan, antara lain sebagai berikut :
  1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan masyarakat kota.
  2. Sistem kekeluargaan umunya berkelompok sesuai dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
  3. Sebagian besar warga pedesaan hidup dari pertanian.
  4. Masyarakat pedesaan bersifat homogen, seperti pada hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan lain sebagainya.
2. Permasalahan di Desa
Masalah-masalah yang serong timbul bagi masyarakat pedesaan adalah antara lain sebagai berikut :
a. Pertentangan (kontroversi)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan(adat istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan gung-guna (black magic).
b. Pertengkaran (konflik)
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi di masyarakay pedesaan biasanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan senagainya. Pertengkaran ini juga di sebabkan karena rumah warga pedesaan saling berdekatan dan tanpa di beri pembatas(pagar), sehingga mereka akan sering bertemu dan peristiwa-peristiwa terjadinya peledekan dan ketegangan amat banyak terjadi.
c. Persaingan (kompetisi)
Kompetisi ini ada yang bersifat positif dan ada yang ersifat negatif. Apa bila kompetisi yang bersifat positif maka itu akan menambah erat tali persaudaraan di antara masyarakat pedesaan, namun apabila kompetisi ini bersifat negatif, maka akan menimbulkan permasalahan yang mungkin akan berujung pada pertengkatran.
d.  Kemiskinan
Apabila berbicara tentang masalah masyarakat pedesaan, maka tidak akan pernah lepas dai masalah kemiskinan. Karena umur kemiskinan sama dengan umur umat manusia.



Pelapisan Sosial Untuk Masyarakat

0 komentar



1. Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hirarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”. Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2. Terjadinya pelapisan sosial
 Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
 Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
a. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
3. Perbedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
 Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
 Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
 Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
 Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
 Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
4. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
5. Dampak dari pelapisan sosial
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
 Dampak positif
Pelapisan sosial merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Pelapisan sosial memberikan dampak positif jika dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, dengan adanya pelapisan sosial mayarakat dalam satu organisasi dituntut untuk dapat menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak mereka. Dengan system pelapisan sosial ini, maka akan terjalin kerja sama yang bersifat mutualisme.
 Dampak negative
Pelapisan sosial bagi sebagian kalangan merupakan dampak negative. Terjadinya kesenjangan sosial antar kalangan dalam masyarakat merupakan bukti kongkrit bahwa pelapisan sosial memberikan dampak buruk. Ideology seperti inilah yang membuat terjadinya banyak keributan dan permasalahan yang berasal dari sikap kesenjangan sosial. Kalangan kelas atas yang memandang rendah kalangan bawah semakin memperparah situasi, masyarakat bawah yang tidak menerima dirinya berada di bawah merasa cemburu kepada orang lain yang berada di atas. Akibatnya, terjadilah tindakan-tindakan kriminal. Sikap saling tidak menghargai orang lain seperti itu dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Dari poin-poin diatas dapat kita simpulkan bahwa pelapisan sosial memang tidak dapat terlepas dalam kehidupan bermasyarakat. Tapi bukan berarti pelapisan sosial malah merenggangkan dan mejadikan kesenjangan sosial dimasyarakat. Saling menghargai dan menghormati kewajiabn dan hak orang lain adalah solusi untuk masalah pelapisan sosial ini


1 komentar

Klub Inggris Antri Buru Gelandang Rayo Vallecano

Rayo Vallecano membenarkan bahwa beberapa perwakilan dari klub-klub Liga Premier Inggris telah hadir untuk menyaksikan langsung permainan gelandang incaran mereka, Michu.

Bebeberapa mata-mata dari Manchester United, Liverpool, Chelsea, Sunderland, Fulham dan Everton disebut-sebut sering hadir dalam bebrapa laga Rayo.

Michu baru bergabung dengan Rayo di musim panas lalu setelah nasibnya sempat digantung Celta Vigo. Bersama klub barunya ini, ia langsung bersinar dan sejauh ini sudah menyumbangkan lima gol untuk membawa Rayo ke peringkat 8 klasemen sementara La Liga.

Ditanya tentang kabar kalau ia sedang dilirik klub-klub Inggris, Michu mengakui kalau ia akan tetap bertahan di Rayo, karena masih merasa punya hutang budi. "Aku seperti hidup di mimpi, aku sempat memiliki beberapa situasi negatif di musim panas lalu dengan tak memiliki klub," ujar Michu.

"Kemudian kesepakatan datang dan aku menikmati saat-saat itu. Proyek bersama Rayo sangat menarik dan aku senang membuat pilihan ini."

"Rayo sudah menjadi keluarga. Kesuksesan kami bukan hanya datang dari keberuntungan, tapi melalui kerja keras. Rumor ini tidak melemahkanku, tapi hal yang normal jika aku senang mendengar kabar ini."

"Namun, untuk saat ini keinginanku adalah tetap mempertahankan Rayo di Liga Primera," tutupnya.

= RP27 =Bola.net ||

NEGARA DAN WARGA NEGARA

0 komentar

          Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Pemuda Dan Sosialisasi

0 komentar


Pemuda Jaman Sekarang
Bicara tentang pemuda, apalagi pemuda jaman sekarang sudah topik yang sering dibicarakan. saya akan membahas pemuda secara umum dan sedikit membahas pemuda indonesia. Tidak sedikit anak muda jaman sekarang yg pernah mencoba minuman terlangang, bahkan anak muda jaman sekarang pun nyawanya di sia-siakan. Contoh’a anak muda jaman sekarang itu seperti tawuran yang tidak jeas apa permasalahannya hingga nyawa beberapa orang meninggal.


            Dibicarakan tentang prestasi, pemuda indonesia jaman sekarang banyak yang sudah mendapatkan prestasi yang layak untuk di"acungi" jempol karena keahliannya dalam memenangkan berbagai perlombaan di tingkat nasional dan dunia. Banyak pemuda-pemuda yang sukses dibidang bisnis dan bisa menjadi entrepreneur yang sukses.
            Dibicarakan dari "kelakuan", mungkin anda sebagai pembaca tau maksud saya kenapa diberi tanda petik..Ya! sekarang pemuda indonesia mulai tidak kondusif lagi, sekarang dalam media informasi dan pengalaman saya sendiri yang sering menemui pemuda-pemuda yang meresahkan warga, meresahkan karena tindak mereka yang melakukan tawuran. Tawuran itu juga biasanya terjadi karena penyebab yang tak wajar, karena sedikit masalah mereka berani mempertaruhkan nyawa, tidak mengingat keluarga dirumah. Adalagi kelakuan pemuda lain yakni balapan liar, balapan ini sudah benar-benar mewabah dihampir semua daerah di Indonesia, tak hanya karena akiba dari akibat yang bisa merenggut korban mereka juga melakukan hal-hal yang tidak semestinya.

Pemuda, pemuda Indonesia, sama seperti saya yang seorang pemuda, saya menghimbau untuk berhijrah, mari kita lakukan perubahan-perubahan. Sehingga kita sebagai pemuda harapan bangsa Indonesia, bangsa yang besar dan terkenal akan adat dan tata kramanya dapat berguna bagi masyarakat dan bisa mengangkat nama Indonesia dimata DUNIA.

cukup sekian posting saya kali ini, semoga bermanfaat untuk pembaca. Mari kita belajar untuk menjadi lebih baik disetiap harinya.
Solusi terbaik untuk anak jaman sekarang yaitu mencari teman yang berfikir untuk masa depan tidak hanya untuk sekarang. Mencari teman untuk sharing bukan untuk mencari musuh lain.mencari teman yang baik dalam arti kata teman baik itu tidak menjerumuskan anda ke jalan yang tidak bak contoh’a minum-minuman keras, pergaulan bebas dan masih banyak yang lainnya.


Sosialisasi
            Sosialisasi sebenarnya dimulai dari diri sendiri dikarnakan sosialisasi anak jaman sekarang berbeda, berbeda dalam arti kata bersosialisai dalam hal yang tidak baik meskipun mereka sudah tau bahwa hal itu tidak benar,contohya bersosialisasi dengan orang yang tidak berperilaku baik dan senang membuat onar dimana-mana. Sosialisasi dalam garis besar diartikan sebagai pembelajaran melalui interaksi dengan orang lain, dan memperluas cara berfikir seseorang tentang masa depannya kelak, bertindak secara baik dan benar dan ikut bwerpartisipasi kepada hal-hal yang baik .
            Solusi untuk sosialisasi yaitu bahwa pergaulan itu penting untuk masa depanmu kelak bahkan seperti hidup dan mati mu nanti .karena tanpa bersosialisasi anda akan berperilaku seperti anak kecil, tidak berfikir secara luas, bertindak secara semena-mena, Solusi terbaik yaitu bergaullah secara baik dan benar dan ber sosialisasi dengan orang yang mempunyai pemikiran sacara luas dan tidak memilih sebalah pihak.

Lingkungan, Masyarakat Dan Individu (TUGAS ISD KE 3)

0 komentar


Permasalahan Masyarakat Di Indonesia
“Mahasiswa Indonesia di Mesir harus menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari masalah sosial terkait tenaga kerja informal Indonesia di Mesir”.


            Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Abdullah, Minister Counsellor-Protokol dan Konsuler KBRI Cairo dalam pembukaan Seminar yang mengusung tema “Perspektif Emansipasi Perempuan; Menyibak Kebekuan Interaksi Sosial di Mesir” yang dilaksanakan di Griya Jawa Tengah (18/10/2011). Acara dihadiri lebih dari 100 mahasiswi serta beberapa tenaga kerja wanita Indonesia di Mesir.

            Abdullah juga menyampaikan bahwa KBRI sangat menyambut positif inisiatif dari mahasiswa Indonesia di Mesir yang memiliki kepedulian dan inisiatif-inisiatif yang berharga. Oleh karena itu, KBRI menaruh harapan yang tinggi terhadap peran mahasiswa Indonesia dalam penanganan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan tenaga kerja informal Indonesia di Mesir.

            Seminar yang diorganisir oleh Fatayat NU Mesir, Aisyiah Mesir dan beberapa organisasi Keputrian mahasiswa Indonesia di Mesir tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari KBRI Cairo yang memiliki kebijakan perlindungan dan keberpihakan kepada warga negara Indonesia termasuk TKI di Mesir.

            Ketua Wihdah (organisasi mahasiswi Indonesia di Mesir), Wafiah Ahdiyah, menyampaikan harapan agar seminar dapat memperkuat kesadaran untuk kemudian dapat melakukan aksi nyata dalam memberikan kepedulian kepada tenaga kerja informal Indonesia di Mesir.

            Tiga pembicara dihadirkan dalam seminar tersebut, yaitu Ali Andika Wardhana (Sekretaris III Protokol & Konsuler KBRI Cairo), Monica Subandi (Tenaga Kerja Indonesia di Mesir), dan Aprina Levi Wulandari (mantan ketua Wihdah).

            Ali Andika Wardhana dalam paparannya menjabarkan secara mendalam kondisi tenaga kerja Indonesia di Mesir dan upaya KBRI dalam memberikan perlindungan. Ditegaskan dalam paparannya bahwa Mesir sampai sekarang tetap bukan menjadi tujuan pengiriman tenaga kerja informal Indonesia karena perundang-undangan Mesir melarang adanya tenaga kerja asing di sektor informal. Aturan ini pada akhirnya menjadikan lemahnya posisi tenaga kerja informal Indonesia di mata hukum.

            Meskipun demikian, Ali Andika menambahkan, hal tersebut tidak menyurutkan kepedulian dan keberpihakan KBRI kepada para tenaga kerja informal Indonesia yang berada di Mesir. KBRI senantiasa menjadikan perlindungan kepada warga negara Indonesia, tidak terkecuali tenaga kerja informal Indonesia sebagai salah satu prioritas utama.

            Bagi para TKI yang membutuhkan, KBRI memberikan penampungan dan perlindungan TKI yang melarikan diri dari majikan, meminta pertanggungjawaban majikan atas hak-hak TKI, memberikan pendampingan hukum kepada TKI yang mendapat masalah hukum, memulangkan TKI yang berada di penampungan ataupun yang ditahan pihak Imigrasi atas tuduhan penyalahgunaan visa serta memberikan bantuan medis kepada yang membutuhkan.

            Di sisi lain, guna menangani permasalahan hulu pengiriman TKI ke Mesir, KBRI terus berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia (Kemlu, BNP2TKI, POLRI), instansi terkait di Mesir maupun dengan organisasi internasional. KBRI juga melakukan pendekatan kepada pihak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Mesir mengenai perlunya MOU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mesir yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja informal Indonesia.

            Mengenai permasalahan sosial yang dihadapi TKI di Mesir, Ali menyampaikan bahwa mahasiswa Indonesia sebagai kelompok mayoritas WNI di Mesir memiliki peran penting dalam membantu menanganinya. Akan tetapi disayangkan masih ada beberapa pihak yang ditengarai justru menjadi bagian dari masalah tersebut, karena secara sadar maupun tidak berperan sebagai pihak yang melakukan tindakan perdagangan orang, atau yang terkenal dengan istilah human trafficking.

            Oleh karena itu maka WNI, khususnya mahasiswa perlu memahami betul masalah human trafficking ini. Human trafficking sendiri mengacu kepada tindakan mencari, menerima (menampung), mengirim/ memindahkan tenaga kerja dengan cara mengancam, menculik, menipu, memanfaatkan ketidaktahuan/kepolosan atau memberi imbalan dengan tujuan mengeksploitasi, memeras tenaga kerja, dan/atau untuk mendapat keuntungan.

            Dalam menghadapi permasalahan ini, mahasiswa dapat memberikan kontribusinya melalui pemberian informasi kepada KBRI apabila menemui TKI yang mengalami masalah (ditelantarkan/ kabur dari majikan, berada di tahanan, dll) guna mendapat penanganan, memberikan informasi kepada KBRI apabila menemukan indikasi terjadinya human trafficking, berpartisipasi dalam penyuluhan terhadap WNI termasuk TKI, dan tidak kalah pentingnya turut memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat kebijakan di Indonesia terkait permasalahan TKI di luar negeri.

            Di akhir paparannya, Ali menginformasikan nomor hotline perlindungan WNI yang dapat dihubungi sewaktu-waktu: 01015185795.

            Sementara itu, Monica Subandi, mengutarakan pentingnya semua pihak, terutama para TKI untuk tidak hanya menuntut hak, tatapi juga memahami dan melaksanakan kewajibannya selaku pekerja di negeri orang. Perhatian terhadap keabsahan dokumen, seperti paspor dan visa menjadi hal mendasar yang perlu diutamakan.

            Aprina, sebagai perwakilan mahasiswi mengajak semua peserta seminar untuk menghargai perjuangan dan arti penting TKI dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Aprina sangat setuju perlunya mahasiswi untuk melakukan aksi nyata dalam menunjukkan kepeduliannya kepada TKI di Mesir, khususnya mereka yang dapat dijangkau oleh mahasiswi. Aksi nyata tersebut dapat berupa memberikan pengajian berkala, konseling, pelatihan dan lain sebagainya.

            Dalam diskusi tersebut, mengemuka semangat dan keinginan untuk melakukan aksi nyata yang akan dikoordinir oleh Wihdah, Fatayat NU, Aisyiah Muhammadiyah, dan organisasi keputrian lainnya Mesir.


Permasalahan lingkungan
Lingkungan adalah tempat tinggal serta tempat dimana kita bersosialisi bersama orang-orang disekitar, udara yang cukup sejuk dipagi hari mengawali lingkungan ku susasan yang cukup aman disertai dengan keadaan orang-orang yang bertutur kramah. banyak pohon yang indah mewarnai keadaan lingkungan ku, suasana keadaan jalan yang tidak terdengar didaerah lingkungan ku membuat keadaan semakin tidak bising dan santai. Tetapi banyak terjadi masalah-masalahyang cukup menyulitkan keadaan.
Setiap lingkungan pasti mempunyai masalah yang beraneka ragam seperti halnya pada diri kita yang tidak luput dari masalah. permasalahan lingkungan sendiri tidak luput dari orang-orang yang tidak pernah memperhatikan keaadaan disekitar tempat tinggalnya, tidak adanya kerja sama gotong royong membersihkan lingkungannya sendiri terkadang sesorang terlalu santai untuk memperhatikan kendala seperti ini yang dampaknya cukup besar nantinya. Kemudian masalah banyaknya pengganguran yang terjadi dilingkungan yang akhirnya seseorang putus asa dalam menjalani kehidupan, kemudian masalah banyaknya omongan-omongan tidak sedap yang didengarkan yang dampaknya negatif bagi orang tersebut. banyak masalah-masalah yang belum bisa diceritakan dilingkungan kita.
Sebaiknya disetiap lingkungan wajib agar setiap warganya diadakan pertemuan membahas keadaan lingkungan tempat tinggalnya sediri, disamping menjaga silahturahmi kerja sama dan gotong royongpun semakin erat terjadi. Masalah-masalah seperti banyaknya pengganguran kita sediri yang harus memberikan motivasi dan semangat agar orang-orang yang tidak mempunyai semangat bekerja dengan kita memberikan saran motivasi orang tersebut akan terdorong untuk bekerja. Pentingnya silahturahmi adalah salah satu solusi agar masalah-masalah yang terjadi dilingkungan kita bisa diatasi semua.

Permasalahan Individu
Sudah cukup lama dirasakan adanya ketidakseimbangan antara perkembangan intelektual dan emosional remaja di sekolah menegah (SLTP/ SLTA). Kemampuan intelektual mereka telah dirangsang sejak awal melalui berbagai macam sarana dan prasarana yang disiapkan di rumah dan di sekolah. Mereka telah dibanjiri berbagai informasi, pengertian-pengertian, serta konsep-konsep pengetahuan melalui media massa (televisi, video, radio, dan film) yang semuanya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan para remaja sekarang. Dari segi fisik, para remaja sekarang juga cukup terpelihara dengan baik sehingga mempunyai ukuran tubuh yang sudah tampak dewasa, tetapi mempuyai emosi yang masih seperti anak kecil. Terhadap kondisi remaja yang demikian, banyak orang tua yang tidak berdaya berhadapan dengan masalah membesarkan dan mendewasakan anak-anak di dalam masyarakat yang berkembang begitu cepat, yang berbeda secara radikal dengan dunia di masa remaja mereka dulu.
Masalah Remaja Di Sekolah Remaja yang masih sekolah di SLTP/ SLTA selalu mendapat banyak hambatan atau masalah yang biasanya muncul dalam bentuk perilaku. Berikut ada lima daftar masalah yang selalu dihadapi para remaja di sekolah.
Solusi terbaik dibutuhkan adanya refleksi yang mendalam, kontemplasi diri yang total, dan definisi yang obyektif. Saya hanyalah pesiarah yang mencari kesempurnaan hidup Kesiarahan saya masih sangat jauh. Relung-relung idealisme dan lentingan-lentingan kenyataan, masih terus menghantui perjalanan hidup saya. entah kapan kehausan akan kesempurnaan itu saya nikmati. Bisingnya dunia dan garangnya bumi, meliluhlantahkan kehausan tersebut. Ternyata saya terus menikmatinya, walau aku selalu bertanya” apa yang harus saya cari” Mungkin pesiarahan itu akan berakhir pada saat saya mendesah. Entahlah, lalu, siapakah manusia it? Siapakan saya? siapakah engkau? Aku adalah diriku sendiri Aku hidup dan bernafas Aku berpikir dan merasa Aku mencinta dan merasa takut Aku berharap dan benilai Aku bertumbuh dan berubah Aku lama kelamaan menjadi A K U. Diri kita adalah samudra penuh rahasia Yang manti untuk dijelajahi Kita adalah makhluk hidup yang unik Yang merenungkan asal-usul kita Dan berikhtiar merencanakan masa depan . Dan selasumengkoreksi diri sendiri agar tidak salah jalan, makddut dari salah jalan yaitu tidak salah pilih dalam hal-hal yang berbau negatif.

Keluarga, Maryarakat Dan Lingkungan

0 komentar


  Ber-keluarga adalah fitrah setiap manusia. Maka tatkala kaum wanita Barat meneriakkan NOMAR ( No Married ) dan DINK ( Double Income No Kids ) hancurlah sendi-sendi keluarga di sana. Majalah Times ( edisi 28 Juni 1983 ) mengungkapkan bahwa 40 % dari seluruh anak-anak di AS yang lahir antara tahun 1970-1984 menghabiskan masa kanak-kanak mereka tampa kasih sayang orang tua -karena orang tua mereka bercerai atau karena orang tua mereka ( memang ) tidak pernah menikah. Majalah Fortune ( edisi 2 September 1995 ) mengungkapkan banyaknya wanita eksekutif di Barat yang mengalami stress. Mereka merasakan kekecewaan, ketidak puasan dan kekhawatiran , sehingga hidup dan jiwa mereka menjadi kacau. Bahkan umumnya mereka mengalami perceraian dan gangguan hubungan sosial dalam keluarga. Lebih jauh lagi, Jurnal The Economist edisi September 1995 memberitakan fakta bahwa di negara Eropa Utara, institusi keluarga tengah mengalami keruntuhan. Di Swedia dan Denmark, setengah dari bayi-bayi- lahir- dari ibu yang tidak menikah. Setengah dari perkawinan di Swedia dan Norwegia berakhir dengan perceraian, dan orang tua yang tidak menikah lagi karena sudah bercerai tiga kali lebih banyak dari jumlah perkawinan. Akibatnya jumlah orang tua tunggal meningkat sampai 18 % pada tahun 1991. Istilah single parent ( orang tua tunggal ) dan nuclear family ( keluarga inti ; yang hanya terdiri dari ayah dan ibu ) menggambarkan betapa sepi dan keringnya fungsi kekeluargaan dalam masyarakat modern ( Barat ). Dari Dokumen Rencana Aksi pada saat Konferensi Beijing yang lalu ( 1995 ) membuktikan kesuksesan tuntutan para ‘feminist’ yang menginginkan kebebasan bagi para wanita dalam menentukan bentuk dan komposisi keluarga ( apakah orang tua tunggal atau orang tua dari pasangan sesama wanita ) , kebebasan orientasi seksual ( apakah heteroseksual ataupun homo seksual ) dan kebebasan reproduksi ( punya anak atau tidak ). Serta masih banyak lagi suara sumbang kaum ‘feminist’ yang memporak porandakan dan menjungkir balikkan konsep keharmonisan keluarga dalam suatu masyarakat. Dan karena semua itu adalah suara kebebasan yang tercetus dari ide kapitalisme ( yang rusak ) maka tidaklah terlalu mengherankan apabila ‘ gerakan ‘ tersebut mengakibatkan krisis nilai-nilai keluarga bagi masyarakat manapun yang menerapkan ide tersebut !

KELUARGA, SEBUAH SISTEM SOSIAL
Dalam pandangan manapun, keluarga dianggap sebagai elemen sistem sosial yang akan membentuk sebuah masyarakat. Adapun lembaga perkawinan, sebagai sarana pembentuk keluarga adalah lembaga yang paling bertahan dan digemari seumur kehadiran masyarakat manusia. Perbedaan pandangan hidup dan adat istiadat setempatlah yang biasanya membedakan definisi dan fungsi sebuah keluarga dalam sebuah masyarakat Peradaban suatu bangsa bahkan dipercaya sangat tergantung oleh struktur dan interaksi antar keluarga di dalam masyarakat tersebut.
Dalam bukunya " Sosiologi Suatu Pengantar " , Prof.Dr.P. J. Bouman menjelaskan tentang pengertian tatanan keluarga sebagai berikut ; Pada zaman dahulu famili itu adalah satu golongan yang lebih besar dari keluarga. Kebanyakan famili terdiri dari beberapa keluarga atau anak-anak dan cucu-cucu yang belum kawin yang hidup bersama-sama pada suatu tempat, dikepalai oleh seorang kepala famili yang dinamakan patriach (garis ayah ). Ikatan famili itu akan mempunyai pelbagai fungsi sosial, kesatuan hukum, upacara-upacara ritual dan juga pendidikan anak. 1)
Dalam pandangan feminis, keluarga dilihat sebagai bentuk yang dicanggihkan dari perbudakan ( famulus dalam bahasa Latin berarti budak ). Dari sudut pandang ini bisa dipahami usaha gigih kaum feminis menentang lembaga perkawinan yang dianggapnya sebagai lembaga pelestarian perbudakan laki-laki atas wanita.2)


________________________________
1) Prof Dr P J Bouman dalam Sosiologi Suatu Pengantar ‘ , Pustaka Sardjana, Jakarta.
2) Debra H Yatim dalam artikel di ‘ Media Indonesia ‘, Rabu 26 November 1997
Perspektif di atas tentu saja searah dengan pandangan rata-rata ilmuan Barat yang beranggapan bahwa sosiologi atau ilmu sosial adalah ilmu pengetahuan tentang hidup manusia dalam hubungan
nya di suatu masyarakat. Sosiologi dianggap membantu untuk memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari pelbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. 3) Dari pandangan ini sistem sosial dianggap sebagai sistem yang paling mampu untuk menyelami hakekat kerjasama dan kehidupan bersama dalam segala macam bentuk-bentuk yang ditimbulkan akibat hubungan antar manusia ( baik laki-laki maupun wanita ) termasuk pernikahan atau keluarga.
Berbeda dengan itu, Syekh Taqiyuddin An Nabhany dalam bukunya " Nizham Al Ijtimaa’i fil Islam ( Sistem Sosial dalam Islam ) " membedakan istilah sistem sosial ( Nizham Al Ijtimaiy ) dengan sistem sosial kemasyarakatan ( Anzimatul Mujtama’ ). Sistem sosial ( Nizham Al Ijtimaiy ) menurut beliau adalah seperangkat peraturan yang mengatur pertemuan antara pria dan wanita atau sebaliknya, dan mengatur hubungan yang muncul antara keduanya, serta segala sesuatu yang menyangkut hubungan tersebut. Sedangkan sistem sosial kemasyarakatan ( Anzimatul Mujtama’ ) adalah peraturan bagi masyarakat , yang mengatur hubungan yang terjadi antara sesama manusia yang hidup dalam masyarakat tertentu tampa diperhatikan pertemuan atau perpisahan diantara anggota masyarakat tersebut. Dari sinilah muncul berbagai macam peraturan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan bentuk hubungan yang mencakup aspek ekonomi, hukum , politik, pendidikan, sanksi, perdagangan, peradilan dan lain sebagainya.4)
Pembedaan fakta di atas nampaknya menjadi sesutau yang penting dalam kerangka memahami fungsi dan kedudukan keluarga dalam masyarakat Islam. Apalagi dapat dibuktikan bahwa kehancuran sendi-sendi kehidupan keluarga dewasa ini sedikit banyak dipengaruhi dari kerancuan dan adanya persepsi yang keliru terhadap dua istilah di atas ( sistem sosial dan sistem kemasyarakatan ). Apalagi pemahaman tentang keluarga yang berkembang saat ini sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu yang berlaku di masyarakat. Sehingga sewaktu para ‘feminist’ yang menamakan dirinya pemberi kebebasan itu berteriak, mengajak kaum wanita untuk melepaskan diri dari belenggu keluarga -seketika itu pula gemanya bersambut dan mendapatkan pengekornya. Padahal jelas ide-ide tersebut berasal dari pandangan hidup kapitalis yang memang menghendaki kebebasan tampa batas-sepanjang bermanfaat bagi mereka.Dari pemahaman ini akhirnya seorang wanita dengan tampa berdosa dapat berhubungan langsung dengan seorang pria hanya untuk sekedar senang-senang ( just to have a fun ) dengan alasan kebebasan pribadi, walau tampa ada desakan yang mengharuskan hubungan itu. Akhirnya percampuran ( ikhtilath ) antara laki-laki dan wanita tampa suatu keperluan dan kepentingan menjadi pemandangan sehari-hari dalam masyarakat manapun (akibat globalisasi ). Bahkan nilai-nilai ‘moral’ yang dahulu dianggap sakral pun ( pada masyarakat tertentu ) saat ini tidak memiliki pengaruhnya lagi. Hubungan dan pergaulan yang serba boleh ini ( permissivieme ) akhirnya mengakibatkan krisis moral, hancurnya tatanan nilai luhur keluarga dan maraknya kegiatan yang mengumbar syahwat semata. Akibat langsungnya adalah munculnya kekacauan kepribadian ( split personality ) yang ditandai dengan kekacauan berfikir, perasaan yang rusak dan hilangnya sifat-sifat teguh dan hancurnya tatanan nilai.
Berangkat dari kondisi di atas, menjadi suatu keharusan untuk mengetahui hakikat sistem sosial kemasyarakatan dalam Islam secara menyeluruh dan mendalam. Sehingga dapat diketahui problematika yang timbul dari hasil pertemuan antara pria dan wanita serta hubungan yang muncul dari pertemuan tadi lalu bagaimana pemecahannya. Solusi peradaban Barat telah terbukti kandas dalam memecahkan masalah dia atas. Kini hanya syariat Islam lah yang mampu memecahkan problematika di atas dengan sangat memuaskan akal, menentramkan hati dan sudah pasti pula bersesuaian dengan fitrah insani.

____________________

3) Prof Miriam Budiardjo dalam ‘ Dasar-dasar Ilmu Politik ‘ , Gramedia, Jakarta
4) Taqiyyuddin An Nabhany dalam ‘ Nizhomul Ijtimaa’i Fil Islam ‘ , Daarul Ummah, Beirut




KELUARGA DALAM MASYARAKAT ISLAM
Perkawinan dari sudut pandang Islam merupakan sistem peraturan dari Allah SWT yang mengandung karunia yang besar dan hikmah yang agung. Melalui perkawinan dapat diatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik ) dengan aturan yang khusus. Dari hasil pertemuan ini juga akan berkembang jenis keturunan sebagai salah satu tujuan dari perkawinan tersebut. Dan dari perkawinan itu pulalah terbentuk keluarga yang diatasnya didirikan peraturan hidup khusus dan sebagai konsekuensi dari sebuah perkawinan.
Islam telah memerintahkan dan mendorong untuk melakukan pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra yang berkata bahwasanya Rosulullah SAW bersabda :
" Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban, maka hendaklah ia kawin, karena dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga ke’hormatan’, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa itu dapat menjadi perisai"
Dari pertemuan antara wanita dan pria inilah kemudian muncul hubungan yang berkait dengan kemaslahatan mereka dan kemaslahatan masyarakat tempat mereka hidup dan juga hubungannya dengan negara. Hal ini mengingat ciri khas pengaturan Islam ( syariat Islam ) atas manusia selalu mengaitkannya dengan masyarakat dan negara. Sebab definisi dari masyarakat sendiri adalah ‘ Kumpulan individu ( manusia ) yang terikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan ( sistem ) yang satu ( sama )’ 5). Hal ini berarti dalam sebuah masyarakat mesti ada interaksi bersama antar mereka yang terjadi secara terus menerus dan diatur dalam sebuah aturan yang fixed. Rosulullah SAW telah menjelaskan status dan hubungan individu dengan masyarakat dengan sabdanya :

" Perumpamaan orang-orang Muslim , bagaimana kasih sayang yang tolong menolong terjalin antar mereka, adalah laksana satu tubuh. Jika satu bagian merintih merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bereaksi membantunya dengan berjaga ( tidak tidur ) dan bereaksi meningkatkan panas badan ( demam ) "
( HR Muslim )

Oleh karena itu , Islam memandang individu-individu, keluarga, masyarakat dan negara sebagai umat yang satu dan memiliki aturan yang satu. Di mana dengan peraturan dan sistem nilai tersebut, manusia akan dibawa pada kehidupan yang tenang, bahagia dan sejahtera.
Syariat Islam sebagai aturan bagi individu muslim, keluarga, masyarakat dan negaranya, secara unik dan pasti dapat diterapkan di tengah kehidupan masyarakat manapun . Penerapan aturan tersebut tentu saja saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Jaminan terlaksananya penerapan syariat Islam dilandasi oleh beberapa asas di bawah ini : 6)

1. Keadilan Syariat Islam
Islam menjamin hak-hak keadilan manusia, sebagai makhluk paling mulia, mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan jiwa yang hakiki, serta kebahagiaan hidup dan keterpeliharaan urusan mereka dalam Islam. Allah SWT berfirman :

" Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang beriman "
( QS Al-Isra : 82 )
Juga firman-Nya :

" Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada ( jalan ) yang lebih lurus..."
( QS Al-Isra : 9 )


___________________
5) Lihat ,Muhammad Husein Abdullah dalam ‘Mafaahim Islamiyyah’ Daarul Bayaariq,Beirut
6) Lihat, A. Aziz Al Badri dalam ‘ Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam’, GIP, Jakarta


Makna keadilan syariat Islam dipastikan karena aturannya bersumber dari Al-Kholik , Allah SWT yang tidak memiliki kepentingan apapun untuk membela satu pihak dan menzolimi pihak yang lain. Dalam satu hadist disebutkan, bahwa seandainya manusia seluruhnya menyembah Allah, maka tidak akan menambah kebesaran Allah sedikitpun, dan seandainya seluruh manusia kufur kepada Allah maka tidak akan mengurangi keagungan dan kebesarannya sedikitpun. Berbeda dengan peraturan yang dibuat manusia. Sedandainya manusia diberi hak membuat peraturannya sendiri, maka dia akan membuat peraturan yang menguntungkan mereka dan dipastikan akan merugikan pihak yang lain bahkan menindasnya. Oleh sebab itu Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berlaku adil dalam menerapkan syariat Islam. Bahkan untuk masyarakat non muslim. Hal ini dipastikan dengan firman-Nya :

" Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar sebagai penegak keadilan , dan janganlah sekali-kali kbencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk ( berbuat ) tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dendan taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan"
( QS Al Maidah : 8 )

2. Wewenang dan Kemampuan Daulah Islamiyah dalam penerapan Syariat Islam di tengah-tengah masyarakat.
Peranan negara dalam penerapan syariat Islam sangatlah penting dan menentukan. Karena negara sendiri adalah Kepemimpinan Umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia, dengan fungsi menerapkan hukum-hukum syariat Islam dan menyebarkan Islam ke segenap penjuru alam. 7) Negara juga tidak akan membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan maupun dalam menjamin kebutuhan rakyat dan sebagainya. Seluruh rakyat akan diperlakukan sama tampa memperhatikan ras, agama dan warna kulit.
Bahkan dalam fungsi inilah kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi akan dijamin. Negara dalam masyarakat Islam memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu. Bahkan apabila seorang tidak mampu bekerja, maka negara wajib menyediakan sarana pekerjaan tersebut. Semua ini berlandaskan kepada Sabda Rosulullah SAW :

" Seorang Imam ( pemimpin ) adalah pemelihara dan pengatur urusan ( rakyat ) dan ia akan diminta pertanggung jawaban terhadap rakyatnya "
( HR Bukhari dan Muslim )

Dalam realisasinya Rosulullah SAW ( yang saat itu berkedudukan sebagai kepala negara ) pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau berkata kepadanya :

" Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kampak, lalu gunakan ia untuk bekerja "

Dari sinilah Imam Al Ghazali rahimahullah , menyatakan bahwa wajib atas negara memberikan dan meyediakan sarana-sarana pekerjaan kepada pencari kerja. Menciptakan lapangan pekerjaan adalah kewajiban negara dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat.
Dalam proyeksi masa depannya, apabila terwujud kembali kehidupan Islam , maka Daulah Islam dalam Undang-undang nya akan secara tegas mengatur urusan ini, yaitu negara menjamin nafaqah ( biaya ) hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menganggung nafaqahnya ( sanak familinya ). Dan negara berkewajiban menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat. 8)
_______________________
7) lihat , Taqiyuddin An Nabhany dalam " Al-Khilafah "
8) lihat, Taqiyyuddin An Nabhany dalam " Nizhamul Islam " , Daarul Ummah, Beirut.

FUNGSI SAUDARA
Salah satu fungsi keluarga yang penting selain untuk meneruskan keturunan adalah " persaudaraan ". Dalam Islam hubungan persaudaraan begitu erat hingga berkonsekuensikan hukum dan kewajiban. Islam telah menjadikan hubungan keluarga berkonsekuensi terhadap " hukum waris " ( bagi yang berhak mendapat-kan warisan ) termasuk kewajiban memenuhi kebutuhan nafaqah-nya. Juga berkonsekuensi terhadap kewajiban " silaturahmi " . Konsekuensi hukum dan ikatan kekeluargaan inilah yang tidak akan di dapatkan oleh jenis sistem sistem keluarga manapun. Bahkan hukum adat yang tumbuh di daerah tertentu pun tidak akan mampu berlaku adil dalam rangkan memenuhi aturan-aturan kekeluargaan ini. Hal ini bisa dimaklumi, mengingat terbatasnya kemampuan manusia.
Dalam Islam, setiap permasalahan mendapatkan jawabannya secara lengkap dan tuntas. Setiap komponen dalam anggota masyarakatnya pun saling terkait dan berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk satu aturan hukum yang harmonis.
Apabila seorang individu dalam Islam miskin, lalu dia tidak mampu bekerja, dan tidak mampu pula mencukupi nafkah anggota keluarganya yang wajib dinafkahi, maka kewajiban itu dibebankan kepada para kerabat dan muhrim ( saudara ) nya. Ini dipertegas oleh Allah SWT dalam firman-Nya :
" Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya , dan warispun berkewajiban demikian "
( QS Al Baqarah : 233 )

Ayat di atas dengan jelas dan tegas mewajibkan penanggungan nafkah oleh kerabat dan ahli waris. Maksud lafadz " Al Waarits " pada ayat ini adalah semua orang yang berhak mendapatkan warisan dalam semua keadaan. Dan berarti juga berkewajiban menanggung nafkah saudaranya yang tidak mampu. Inilah fungsi persaudaraan yang mulia dalam Islam.
Rosulullah SAW telah bersabda :

" Kamu dan hartamu adalah untuk ( keluarga dan ) bapakmu "
( HR Ibnu Majah )

Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya sedang ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksa orang itu untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
Barulah, apabila seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan diapun tidak memiliki lagi sanak kerabat yang mampu menanggung bebannya tersebut, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada negara ! Wajib atas negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya, karena itu memang kewajibannya !
Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW menyebutkan :
" Barang siapa yang meninggalkan beban, maka itu bagian kami. Dan barang siapa yang meninggalkan harta benda, maka itu bagian ahli warisnya " . Wallahu a’lam bissowab !