468x60 Ads

Perbedaan Warga Kota Dan Warga Pedesaan

0 komentar

I. Warga Kota


 
1. Pengertian dan Fungsi Kota
Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan. Pedesaan pada saat ini merupakan penyangga (hinterland) kehidupan masyarakat kota, dan dapat di katakana pula bahwa kota adalah suatu habitat manusia yang merupakan lingkungan alam yang telah berubah drastis menjadi lingkungan buatan, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dan kota itu sendiri mempunyai fungsi-fungsi yang sangat bermanfaat/berguna bagi kehidupan manusia. Menurut  Noel P. Gist dalam bukunya urban society (dalam Imam Asy’ari,1993) menyebutkan fungsi kota sebagai berikut :
  1. Production Center, yakni kota sebagai pusat produksi baik barang setengah jadi maupun barang jadi.
  2. Center Of Trade, yakni kota sebagai pusat perdagangan dan niaga yang melayani daerah sekitarnya.
  3. Political Capitol, yakni kota sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota Negara.
  4. Cultural Centre, yakni kota sebagai pusat kebudayaan.
  5. Health and Recreation, yakni kota sebagai pusat pengobatan dan pekreasi(wisata).
  6. Divercivied Cities, yakni kota-kota yang berfungsi ganda atau beraneka ragam.
Kota secara internal pada hakikatnya merupakan suatu organism, yakni kesatuan integral dari tiga komponen yang meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah atau tempat ruang fisiknya. Ktiganya saling terkait dan saling mempengaruhi , oleh karena itu suatu pengembangan yang tidak seimbang antara ketiganya akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain pengembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan pengembangan social dan kegiatan usaha masyarakat kota.
2. Masyarakat Kota
Setelah anda mengetahua apa arti kota dan fungsi kota maka sekarang kita akan membahas tentang pengertian masyarakat kota. Pengertian masyarakat kota sendiri atau yang sering disebut urban community adalah suatu kelompok territorial dimana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya (Daldjoeni, 1997). Selain itu, ada yang mengatakan bahwa masyarakat kota adalah dekelompok orang-orang dalam jumlah tertentu, hidup dan bertempat tinggal bersama pada suatu wilayah. Masyarakat kota lebih cenderung berfikir rasional (pertimbangan akal), berdasarkan untung rugi (ekonomi) dan berdasarkan hukum-hukum yang disadap dari ilmu pengetahuan.
Maka oleh karena itu masyarakat kota memiliki beberapa ciri-ciri yang menonjol yaitu sebagai berikut :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan kehidupan keagamaan di desa. Kegiatan keagamaan hanya tampak di tempat keagamaan saja. Diluar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkaran ekonomi dan perdagangan.
  2. Orang kota biasanya mampu mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk memperoleh pekrjaan juga lebih banyak di peroleh warga kota daripada warga desa, karena warga desa kebanyakan pekerjaannya hanya di sektor pertanian saja.
  5. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat kota menyebabkan interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Waktu sangat berharga bagi masyarakat perkotaan, sehingga pembagian waktu sangat di butuhkan, untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan secara individu.
  7. Masyarakat kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar, sehingga perubahan-perubahan social sangat tampak dengan jelas.
3. Permasalahan Kota
Permasalah-permasalahan yang di hadapi masyarakat kota lebih besar daripada masyarakat desa. Permasalahan tersebut antara lain adalah :
a. Pengangguran
Arus urbanisasi yang tinggi menyebabkan lapangan pekerjaan menjadi sempit sehingga banyak pengangguran . Jumlah pengangguran dewasa ini mencapai 38 juta jiwa. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung sebagian besar pengangguran banyak yang rela menjadi “Pak Ogah” yang mengatur lalu lintas dengan upah belas kasihan(kadang-kadang memaksa). Mereka mudah di mobilisasi untuk melakukan kegiatan demostrasi dan kerinutan.
b. Rawan Pangan
Jenis pekerjaan masyarakat kota lebih mengarah kepada sektor jasa dan industry yang secara tidak langsung tidak dapat menyediakan kebutuhan akan pangan dan gizi bagi dirinya sendiri (Agus Susanto, 2000), sehingga jika dilanda krisis yang  muncul adalah rawan pangan. Berdasat penelitian bahwa, kemiskinan  masyarakat kota lebih rawan apabila di bandingkan masyarakat desa.
c. Rawan Moral
Apabila rawan pangan tersebut berkelanjutan, maka akan berkembang menjadi rawan moral. Dampak dari rawan moral ini, orang akan bertindak dan akan berbuat apa saja yang tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti perampokan, penjambretan, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya.
d. Gelandangan
Gelandangan sebagai suatu gejala social yang terwujud di perkotaan. Munculnya gelandangan karena, pendatang desa yang rendah pendidikannya dan kurang mempunyai keterampilan, sehingga mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang memadai di kota. Mereka akan melakukan pekerjaan apa saja asal bisa untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dan mereka juga akan menempati tempat-tempat yang kosong untuk tidur. Mereka hidup dengan tidak mempunyai kepastian dalam pekerjaan, penghasilan, dan tempat tinggal (Tadjuddun Noer Efendi, 1986).
E  Lingkungan
Ada beberapa masalah dalam lingkungan perkotaan, yaitu antara lain :
-          Meningkatnya kegiatan industri  dan transpotrasi yang dapat menghasilkan emisi buangan bahan bakar yang tinggi.
-          Kesadaran lingkungan yang rendah, terbukti seperti membuang limbah cair atau padat di sembarang tempat.
Kedua masalah tersebut menyebabkan problem bagi kesehatan masyarakat perkotaan yaitu daya tahan masyarakat kota rendah dan mudah terkana penyakit. Penyakit yang biasa menyerang dari kedua masalah tersebut adalah infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).


II. Warga Kota


1. Pengertian dan Ciri-diri masyarakat Desa
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membentuk suatu kelompok. Kelompok tersebut menjadi lebih besar sehingga kemudian membentuk masyarakat, dan kemudian menempati suatu wilayah yang tetap maka muncullah desa. Desa juga dapat berawal dari suatu tempat yang dianggap keramat, adanya sumber air, pertambangan, pertambakan, dan lain-lain, bahkan ada yang berasal dari lokasi di antara dua desa yang saling berhubungan. Desa ini tidak dapat tumbuh jika tidak ada suatu ikatan antara satu penduduk dengan penduduk lainnya.
Adapun cirri-ciri yang menonjol bagi masyarakat pedesaan, antara lain sebagai berikut :
  1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan masyarakat kota.
  2. Sistem kekeluargaan umunya berkelompok sesuai dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
  3. Sebagian besar warga pedesaan hidup dari pertanian.
  4. Masyarakat pedesaan bersifat homogen, seperti pada hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan lain sebagainya.
2. Permasalahan di Desa
Masalah-masalah yang serong timbul bagi masyarakat pedesaan adalah antara lain sebagai berikut :
a. Pertentangan (kontroversi)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan(adat istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan gung-guna (black magic).
b. Pertengkaran (konflik)
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi di masyarakay pedesaan biasanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan senagainya. Pertengkaran ini juga di sebabkan karena rumah warga pedesaan saling berdekatan dan tanpa di beri pembatas(pagar), sehingga mereka akan sering bertemu dan peristiwa-peristiwa terjadinya peledekan dan ketegangan amat banyak terjadi.
c. Persaingan (kompetisi)
Kompetisi ini ada yang bersifat positif dan ada yang ersifat negatif. Apa bila kompetisi yang bersifat positif maka itu akan menambah erat tali persaudaraan di antara masyarakat pedesaan, namun apabila kompetisi ini bersifat negatif, maka akan menimbulkan permasalahan yang mungkin akan berujung pada pertengkatran.
d.  Kemiskinan
Apabila berbicara tentang masalah masyarakat pedesaan, maka tidak akan pernah lepas dai masalah kemiskinan. Karena umur kemiskinan sama dengan umur umat manusia.



Pelapisan Sosial Untuk Masyarakat

0 komentar



1. Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hirarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”. Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2. Terjadinya pelapisan sosial
 Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
 Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
a. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
b. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
3. Perbedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
 Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
 Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
 Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
 Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
 Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
4. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
5. Dampak dari pelapisan sosial
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
 Dampak positif
Pelapisan sosial merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Pelapisan sosial memberikan dampak positif jika dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, dengan adanya pelapisan sosial mayarakat dalam satu organisasi dituntut untuk dapat menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak mereka. Dengan system pelapisan sosial ini, maka akan terjalin kerja sama yang bersifat mutualisme.
 Dampak negative
Pelapisan sosial bagi sebagian kalangan merupakan dampak negative. Terjadinya kesenjangan sosial antar kalangan dalam masyarakat merupakan bukti kongkrit bahwa pelapisan sosial memberikan dampak buruk. Ideology seperti inilah yang membuat terjadinya banyak keributan dan permasalahan yang berasal dari sikap kesenjangan sosial. Kalangan kelas atas yang memandang rendah kalangan bawah semakin memperparah situasi, masyarakat bawah yang tidak menerima dirinya berada di bawah merasa cemburu kepada orang lain yang berada di atas. Akibatnya, terjadilah tindakan-tindakan kriminal. Sikap saling tidak menghargai orang lain seperti itu dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Dari poin-poin diatas dapat kita simpulkan bahwa pelapisan sosial memang tidak dapat terlepas dalam kehidupan bermasyarakat. Tapi bukan berarti pelapisan sosial malah merenggangkan dan mejadikan kesenjangan sosial dimasyarakat. Saling menghargai dan menghormati kewajiabn dan hak orang lain adalah solusi untuk masalah pelapisan sosial ini


1 komentar

Klub Inggris Antri Buru Gelandang Rayo Vallecano

Rayo Vallecano membenarkan bahwa beberapa perwakilan dari klub-klub Liga Premier Inggris telah hadir untuk menyaksikan langsung permainan gelandang incaran mereka, Michu.

Bebeberapa mata-mata dari Manchester United, Liverpool, Chelsea, Sunderland, Fulham dan Everton disebut-sebut sering hadir dalam bebrapa laga Rayo.

Michu baru bergabung dengan Rayo di musim panas lalu setelah nasibnya sempat digantung Celta Vigo. Bersama klub barunya ini, ia langsung bersinar dan sejauh ini sudah menyumbangkan lima gol untuk membawa Rayo ke peringkat 8 klasemen sementara La Liga.

Ditanya tentang kabar kalau ia sedang dilirik klub-klub Inggris, Michu mengakui kalau ia akan tetap bertahan di Rayo, karena masih merasa punya hutang budi. "Aku seperti hidup di mimpi, aku sempat memiliki beberapa situasi negatif di musim panas lalu dengan tak memiliki klub," ujar Michu.

"Kemudian kesepakatan datang dan aku menikmati saat-saat itu. Proyek bersama Rayo sangat menarik dan aku senang membuat pilihan ini."

"Rayo sudah menjadi keluarga. Kesuksesan kami bukan hanya datang dari keberuntungan, tapi melalui kerja keras. Rumor ini tidak melemahkanku, tapi hal yang normal jika aku senang mendengar kabar ini."

"Namun, untuk saat ini keinginanku adalah tetap mempertahankan Rayo di Liga Primera," tutupnya.

= RP27 =Bola.net ||

NEGARA DAN WARGA NEGARA

0 komentar

          Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Pemuda Dan Sosialisasi

0 komentar


Pemuda Jaman Sekarang
Bicara tentang pemuda, apalagi pemuda jaman sekarang sudah topik yang sering dibicarakan. saya akan membahas pemuda secara umum dan sedikit membahas pemuda indonesia. Tidak sedikit anak muda jaman sekarang yg pernah mencoba minuman terlangang, bahkan anak muda jaman sekarang pun nyawanya di sia-siakan. Contoh’a anak muda jaman sekarang itu seperti tawuran yang tidak jeas apa permasalahannya hingga nyawa beberapa orang meninggal.


            Dibicarakan tentang prestasi, pemuda indonesia jaman sekarang banyak yang sudah mendapatkan prestasi yang layak untuk di"acungi" jempol karena keahliannya dalam memenangkan berbagai perlombaan di tingkat nasional dan dunia. Banyak pemuda-pemuda yang sukses dibidang bisnis dan bisa menjadi entrepreneur yang sukses.
            Dibicarakan dari "kelakuan", mungkin anda sebagai pembaca tau maksud saya kenapa diberi tanda petik..Ya! sekarang pemuda indonesia mulai tidak kondusif lagi, sekarang dalam media informasi dan pengalaman saya sendiri yang sering menemui pemuda-pemuda yang meresahkan warga, meresahkan karena tindak mereka yang melakukan tawuran. Tawuran itu juga biasanya terjadi karena penyebab yang tak wajar, karena sedikit masalah mereka berani mempertaruhkan nyawa, tidak mengingat keluarga dirumah. Adalagi kelakuan pemuda lain yakni balapan liar, balapan ini sudah benar-benar mewabah dihampir semua daerah di Indonesia, tak hanya karena akiba dari akibat yang bisa merenggut korban mereka juga melakukan hal-hal yang tidak semestinya.

Pemuda, pemuda Indonesia, sama seperti saya yang seorang pemuda, saya menghimbau untuk berhijrah, mari kita lakukan perubahan-perubahan. Sehingga kita sebagai pemuda harapan bangsa Indonesia, bangsa yang besar dan terkenal akan adat dan tata kramanya dapat berguna bagi masyarakat dan bisa mengangkat nama Indonesia dimata DUNIA.

cukup sekian posting saya kali ini, semoga bermanfaat untuk pembaca. Mari kita belajar untuk menjadi lebih baik disetiap harinya.
Solusi terbaik untuk anak jaman sekarang yaitu mencari teman yang berfikir untuk masa depan tidak hanya untuk sekarang. Mencari teman untuk sharing bukan untuk mencari musuh lain.mencari teman yang baik dalam arti kata teman baik itu tidak menjerumuskan anda ke jalan yang tidak bak contoh’a minum-minuman keras, pergaulan bebas dan masih banyak yang lainnya.


Sosialisasi
            Sosialisasi sebenarnya dimulai dari diri sendiri dikarnakan sosialisasi anak jaman sekarang berbeda, berbeda dalam arti kata bersosialisai dalam hal yang tidak baik meskipun mereka sudah tau bahwa hal itu tidak benar,contohya bersosialisasi dengan orang yang tidak berperilaku baik dan senang membuat onar dimana-mana. Sosialisasi dalam garis besar diartikan sebagai pembelajaran melalui interaksi dengan orang lain, dan memperluas cara berfikir seseorang tentang masa depannya kelak, bertindak secara baik dan benar dan ikut bwerpartisipasi kepada hal-hal yang baik .
            Solusi untuk sosialisasi yaitu bahwa pergaulan itu penting untuk masa depanmu kelak bahkan seperti hidup dan mati mu nanti .karena tanpa bersosialisasi anda akan berperilaku seperti anak kecil, tidak berfikir secara luas, bertindak secara semena-mena, Solusi terbaik yaitu bergaullah secara baik dan benar dan ber sosialisasi dengan orang yang mempunyai pemikiran sacara luas dan tidak memilih sebalah pihak.